LensaKeadilanNews
BATURAJA, – Jajaran Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan seorang pria berinisial MA alias M (32) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan dan kabel CCTV di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/IX/2026/SPKT/Sek. Bta Timur/Res. OKU/Polda Sumsel, tertanggal 16 September 2026.
Berdasarkan laporan dan keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, MA diduga mendatangi lokasi dan mengambil kabel lampu penerangan jalan serta kabel CCTV.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor mengajak terduga pelaku menyelesaikan persoalan secara
kekeluargaan sekaligus meminta yang bersangkutan menyerahkan diri dan membawa kabel yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi
kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan pelapor dan saksi, hingga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kapolsek Baturaja Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur (*f )












