LensaKeadilanNews
Baturaja, – Tim gabungan Polres OKU berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai Kampung Narkoba di Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa penangkapan kasus narkoba ini memang sudah menjadi target petugas dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025.

“Tim gabungan dari Sat Narkoba, Tim Resmob Sat Reskrim, Intelkam, Sie Humas sebelumnya melaksanakan Apel gabungan di Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H.,” kata AKP Ibnu Holdon.
Saat petugas datang ke lokasi, petugas melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang penyalahgunaan narkotika, yaitu:

1. Pelaku AS (30) Buruh, Alamat Jl. Mukmin Rt.006 Rw.003 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab.OKU
2. Pelaku AR (36) Alamat Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
3. Pelaku AA (40) Buruh, Alamat Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU

4. Pelaku YP (42) Buruh, Alamat Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
Saat aksi penggerebekan terhadap para pelaku, dilokasi penggerebekan ditemukan barang bukti berupa:

– 1 (satu) bungkus kertas brosur warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 15,97 (lima belas koma sembilan tujuh) Gram
– 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 20,21 (dua puluh koma dua puluh satu) Gram
– 4 (empat) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10,17 (sepuluh koma tujuh belas)

– 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO A37f warna gold
– 2 (dua) helai kantong plastik berwarna biru
Narkotika jenis Ganja tersebut ditemukan diatas lantai semen didalam salah satu rumah warga yang sebelumnya barang bukti ini dibuang oleh Pelaku AS dengan menggunakan tangan bagian kanan, Pelaku AS membuang barang tersebut untuk menghilangkan barang bukti karena takut melihat kedatangan petugas.

Dari keterangan pelaku, Narkotika jenis Ganja tersebut rencananya akan di jual kan kembali, Selanjutnya para Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”Pungkasnya. (*)












