PN Baturaja Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Sawit KUD Minanga Ogan

LensaKeadilanNews

BATURAJA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa, Saidin dan Mirza, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik KUD Minanga Ogan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, kecuali apabila terdapat alasan hukum lain yang sah untuk tetap menahan mereka.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn., menyambut baik putusan tersebut.

Ia mengapresiasi majelis hakim PN Baturaja yang dinilainya telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta independen.

Baca juga :  Empat Petani Ditangkap Saat Diduga Curi Berondolan Sawit, 10 Karung dan 5 Motor Diamankan

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN Baturaja yang telah memeriksa dan memutus perkara Nomor 346/Pid/2026/PN Baturaja ini secara objektif dan independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Rahmad, putusan bebas tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang terungkap selama persidangan, termasuk

keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kedua kliennya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Rahmad menilai putusan tersebut mencerminkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

Baca juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menurutnya, setiap terdakwa harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, terhadap putusan bebas tersebut, JPU masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Baturaja dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), mengenai putusan tersebut maupun langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat di wilayah Baturaja karena berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit di lingkungan perkebunan milik KUD Minanga Ogan.

Catatan redaksi: Status upaya hukum JPU dan keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan perlu diperbarui setelah konfirmasi diperoleh.(F)

Baca juga :  AKBP Helmy Tamaela Resmi Jabat Kapolres OKU Gantikan AKBP Endro Aribowo

(Pimpred.LKN.NEWS.SUM.SEL.PERLI.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!