LensaKeadilanNews
Lubuk Batang,– Tim Resmob Polres OKU bersama Reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun V RT 001 RW 005 Desa Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Tersangka adalah, NSR (39), seorang petani dari Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU Selatan, ditangkap oleh Tim Resmob Polres OKU pada Selasa (11/3/2025) di Desa Karang Agung.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasie humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban Wahyu Erwin pada Jumat (5/3/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku merencanakan pencurian sebelumnya dan menjual sepeda motor korban di Desa Bungin Gampang Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah BPKB Yamaha RX King, 1 lembar STNK Yamaha RX King, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King 135 cc.
Atas keberhasilan ini, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasie humas AKP Ibnu Holdon mengapresiasi kerja tim Resmob Polres OKU yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si., diwakili Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., yang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Kami berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal,” ujar Kapolres OKU melalui AKP Ibnu Holdon. (*)