LensaKeadilanNews
OKU TIMUR, 5 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS Bin BN (28) di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/II/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 832 butir ekstasi berwarna coklat berlogo “G” dengan berat bruto 380 gram, yang disembunyikan dalam karung berisi buah duku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:
1 bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik.
1 buah pirex kaca.
Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-.
1 unit HP Samsung warna hitam.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, membenarkan penangkapan ini. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Timur dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.(f)












