LENSAKEADILAN.NEWS
Ogan Komering Ulu — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Geradin Nusantara, Yudhistira, S.H., M.Kn., melalui Sekretaris Joni Antoni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat tembusan kepada Polres OKU terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Sosoh Buay Rayap.
Dalam keterangan resminya, Joni Antoni menyebut bahwa pihaknya kini menjadi kuasa hukum baru dari pelapor dalam perkara tersebut, yakni Alex Maruli. Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
“Perkara ini telah dilaporkan oleh klien kami sejak bulan Desember 2024. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Sosoh Buay Rayap pada hari Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.20 WIB, dengan nomor laporan: LP-B/H XI / 2024 / SUMSEL / OKU / SEK SBR, tertanggal 13 Desember 2024,” jelas Joni.
Ia mengungkapkan bahwa objek yang dirusak adalah sebidang lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, Joni Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Kanit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap guna menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Kanit Reskrim. Kami memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum baru dari Pak Alex dan telah menyerahkan surat kuasa terbaru. Berdasarkan keterangan dari pihak Kanit, perkara ini masih tetap dilanjutkan,” ujarnya.
LBH Geradin Nusantara berharap agar penanganan perkara ini berjalan dengan profesional dan transparan demi kepastian hukum bagi klien mereka.
“Harapan kami, kasus ini bisa segera menemukan titik terang. Kami ingin adanya kejelasan hukum demi perlindungan hak-hak klien kami,” pungkas Joni Antoni. (LKN.tim )












