LensaKeadilanNews
BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan,
mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga merugikan korban hingga Rp300 juta.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial WEN (34) telah diamankan polisi pada Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 9 Juni 2026.
Tersangka WEN, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer dan berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diduga terlibat dalam persoalan uang hasil kerja sama dengan pihak ketiga yang seharusnya disetorkan kepada orang tua pelapor.
Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa tersebut berkaitan dengan dana yang ditransfer pihak ketiga kepada tersangka.
Pada 4 Mei 2025, pihak ketiga disebut mentransfer uang sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, kembali dilakukan transfer sebesar Rp100 juta.
Namun, uang hasil kerja sama tersebut diduga tidak disetorkan kepada orang tua pelapor dalam kurun waktu enam bulan sebagaimana yang dipermasalahkan dalam laporan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen cetak rekening koran Bank BCA atas nama M. Tamzil Gunawan, masing-masing untuk periode November 2024, Oktober 2025, dan November 2025.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta tersangka, di samping melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
Dijerat Pasal KUHP
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU diharapkan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(F)
(Pinpred.LKNNEWS.Sumsel.Ferli.A)












