LENSAKEADILANNEWS
OKU, 17 Juli 2025 – Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB di kios AA Cell, yang berlokasi di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelaku berjumlah dua orang, yaitu RH (22), warga Jl. Dr. Soetomo, dan FR (DPO). Keduanya melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang kios menggunakan alat berupa 1 buah kikir besi dan 1 buah obeng.
Setelah berhasil masuk ke dalam kios, para pelaku mengambil berbagai barang, di antaranya:
19 unit aksesori HP
30 bungkus rokok
39 korek api
23 botol parfum
2 tas plastik
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke tempat kerja pelaku, yakni steam sepeda motor ALIO, yang berada tidak jauh dari TKP. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Baturaja Timur, pelaku RH berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di lokasi tempat kerjanya. Sementara satu pelaku lainnya, FR, masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 buah kikir besi
1 buah obeng
19 aksesori HP
30 bungkus rokok
39 korek api
23 botol parfum
2 tas plastik
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Polsek Baturaja Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKU.
( KKN)












