LensaKeadilanNews
Baturaja, 30 April 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, dua pria berinisial TR (40) dan AZ (43) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
TR terlebih dahulu diamankan saat hendak melakukan transaksi ganja dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Dari tangan TR, petugas mengamankan satu wadah plastik hitam berisi daun-daun kering yang diduga ganja seberat 52,60 gram, dibalut lakban kuning dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., dan Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, TR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AZ dengan harga Rp700.000,” jelas AKP Ibnu Holdon.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AZ di kediamannya di Jalan MTS Tanjung Agung, Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat. Dari tersangka AZ, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp700.000 hasil penjualan, yang disimpan di dalam saku celana jeans biru miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t berwarna hitam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, TR dan AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)












