Satpol PP Tertibkan Pedagang di Kawasan Taman Kota Baturaja

LENSAKEADILANNEWS

Baturaja – 11/122025.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Taman Kota Baturaja. Penertiban dipimpin oleh jajaran Satpol PP bersama Kepala Dinas Pirmasya, ST., M.Si., serta Kanit Trantib Pipi, ST, dan Kasi Ops Bambang, SE, beserta anggota lainnya.

Menurut Pipi, ST, pihaknya telah memberikan tiga kali surat pemberitahuan kepada pedagang yang berjualan di trotoar dan area depan Taman Kota. Surat tersebut berisi imbauan agar pedagang mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan keindahan taman.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan. Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi hanya dari pukul 15.00 hingga 07.00 WIB. Di luar jam itu, semua perlengkapan dagang harus dibawa pulang,” jelas Pipi saat ditemui.

Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada perlengkapan yang boleh ditinggalkan di area taman, termasuk gerobak, angkong, etalase, bangku, maupun meja. Bahkan pedagang kelapa muda yang biasanya meninggalkan dagangan tertutup terpal juga diminta untuk tidak lagi melakukan hal tersebut.

Baca juga :  Banyak Nya Warga Laksanakan Salat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al Akbar Baturaja Timur

“Intinya, jangan ada yang berjualan secara menetap atau permanen. Kita ingin taman tetap bersih, rapi, dan nyaman untuk masyarakat,” tambah Pipi.

Pihak Satpol PP berharap para pedagang dapat memahami aturan tersebut dan bekerja sama menjaga ketertiban di Taman Kota Baturaja, sehingga kawasan tersebut tetap menjadi ruang publik yang indah serta aman bagi para pengunjung.

Pedagang Kelapa Muda di Taman Kota Baturaja Keluhkan Jam Buka dan Iuran Kebersihan

Baturaja — Sejumlah pedagang kelapa muda yang berjualan di sekitar Taman Kota Baturaja menyampaikan keluhan terkait aturan jam berjualan serta pungutan iuran kebersihan yang dinilai membebani. Salah satu pedagang, Rangga, mengungkapkan harapannya agar pihak Satpol PP memberikan kelonggaran untuk jam operasional pedagang.

Baca juga :  Kapolres Oku Berikan Bantuan Sembako Sekaligus Akan Bantu Bedah Rumah Pencari Rongsokan

Menurut Rangga, pedagang saat ini diminta tidak berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Para pedagang berharap aturan tersebut dapat diubah sehingga mereka dapat mulai berjualan sejak pukul 13.00 WIB. “Kami hanya meminta kebijakan agar bisa membuka dagangan lebih awal. Itu sangat membantu kami,” ujar Rangga.

Selain masalah jam operasional, para pedagang juga mengeluhkan adanya penarikan iuran. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah biaya oleh pihak tertentu, termasuk dari Dinas Kebersihan yang menarik Rp15.000 per lapak sebagai uang kebersihan.

Namun, para pedagang menilai pengelolaan sampah di kawasan Taman Kota belum optimal. Tumpukan sampah masih terlihat di beberapa titik area taman. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pedagang terkait kinerja Dinas Kebersihan. “Kami sudah membayar iuran kebersihan, tetapi sampah tetap menumpuk. Apakah harus ada pembayaran dulu baru taman dibersihkan?” keluh salah satu pedagang.

Baca juga :  Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Resmi Kunjungi OKU, Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK

Para pedagang berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Kebersihan Kabupaten OKU dapat mempertimbangkan kembali kebijakan terkait jam berdagang dan memastikan pelayanan kebersihan berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menegaskan bahwa pedagang siap mengikuti aturan selama kebijakan yang diterapkan adil dan tidak memberatkan.

(Red//LKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!