Diduga Melakukan Tindak Pidana Dengan Kekerasan, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi Di Pom Bensin Bakung

LensaKeadilanNews

Oku – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

Seorang pemuda berinisial zaki tinasi (18) berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah ruko panti pijat indah, jalan lintas sumatera, jembatan ogan 2, kelurahan sukajadi, kecamatan baturaja timur, kabupaten ogan komering ulu (oku).

Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 21 april 2026, sekitar pukul 02.00 wib.

Korban diketahui bernama winda yuliana (28), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kelurahan sukajadi, kecamatan baturaja timur, kabupaten oku.

Baca juga :  IWO.INDONESIA Kecam Aksi Oknum PAMDAL DPRD OKU yang Halangi Wartawan

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku awalnya mendatangi panti pijat indah dengan berpura-pura menanyakan biaya jasa urut.

Saat korban hendak menuju kamar mandi sambil membawa sebuah tas jinjing, tiba-tiba pelaku menarik tas tersebut.

Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya sempat melakukan perlawanan hingga terseret dan terjatuh.

namun, setelah terjadi tarik-menarik, tas tersebut akhirnya terlepas dari tangan korban.

Pelaku kemudian berhasil membawa kabur tas tersebut dan melarikan diri.

Adapun isi tas korban berupa satu unit handphone infinix note 60, uang tunai sebesar rp500 ribu, serta dompet yang berisi kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu anjungan tunai mandiri (atm).

Baca juga :  Polres OKU Terjunkan KRYD Regu II Amankan Musda IX Partai Golkar di Hotel Zuri Baturaja

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka zaki tinasi pada jumat, 30 oktober 2026, sekitar pukul 02.00 wib, saat berada di pom bensin bakung.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke mapolsek baturaja timur, polres oku, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.*(Azhari)

Pimpred:LkN.NEWS.PERLI.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!