Napi Kasus Sabu yang Kabur dari Rutan OKU Ditangkap di Banyuasin, Sempat Dihadang Timah Panas

LensaKeadilanNews

OKU — Salah seorang narapidana kasus narkotika jenis sabu yang melarikan diri dari tahanan pada 20 April 2026 akhirnya berhasil ditangkap.

Narapidana tersebut diketahui bernama Nopri Antoni bin Najamudin, warga Desa Singgapur, Kecamatan Semidang Aji.

Nopri Antoni ditangkap pada 26 Agustus 2026 di wilayah Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerja sama antara anggota Resmob Polres OKU dan anggota Polres Banyuasin.

Nopri Antoni merupakan salah satu dari tiga narapidana kasus narkoba yang sebelumnya melarikan diri bersama-sama.

Baca juga :  Acara Isra Mikraj Di Masjid AT.TAQWA.Panggal-Panggal.Kecamatan Semidang Aji

Dari tiga orang tersebut, dua orang telah berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penangkapan, Nopri Antoni disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

 

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas.

Nopri Antoni selanjutnya kembali menjalani proses hukum dan kini telah diamankan di balik jeruji besi.

Berdasarkan perkara sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polres OKU pada Rabu (26/8/2026).

Baca juga :  Satpol PP Tertibkan Pedagang di Kawasan Taman Kota Baturaja

Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhi Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran dan pegawai rumah tahanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memburu narapidana yang melarikan diri.

Sementara itu, terhadap satu narapidana lainnya yang masih berstatus DPO, petugas terus melakukan pengejaran untuk memastikan seluruh tahanan yang kabur dapat kembali diamankan.(Red,,//F )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!