LENSAKEADILANNEWS
Muara Kuang, Ogan Ilir (Sumsel) –
Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana.
Korban, Nafitus Salwa binti Sobari, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Desa Rantau Sialang, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BG 3174 TAD di Jalan Raya Lintas Muara Kuang – Baturaja.
Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Chepi Pratama bin Wanisir, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi, menghadang laju kendaraan korban dari depan. Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan langsung merampas sepeda motor milik korban.
Kejadian tersebut disaksikan oleh dua warga setempat, Jemi Oktariansyah dan Riduan Bahrun, yang segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Kuang.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., segera memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, S.H., Kanit Intel Mario Fernando, serta personel lainnya untuk turun ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses pengejaran, Polsek Muara Kuang turut berkoordinasi dengan Polsek Peninjauan untuk mengantisipasi kemungkinan pelarian pelaku ke wilayah hukum lain. Berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan di Desa Suka Pindah, Kabupaten OKU. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BG 3174 TAD (milik korban).
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi (kendaraan pelaku).
Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek IPTU Rangga Saputra menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Muara Kuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan serta tetap waspada dalam beraktivitas.
“Kami akan terus hadir dan responsif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup IPTU Rangga dengan nada tegas.
( Red//jumika)












